Komisi XIII Setujui Permohonan Kewarganegaraan Empat Atlet Sepak Bola Asal Belanda

26-05-2025 /
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Ketua Umum PSSI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025). Foto : Runi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XIII DPR RI secara resmi menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada empat atlet sepak bola asal Belanda dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Ketua Umum PSSI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).

 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso itu dihadiri oleh 31 anggota dari total 42 anggota komisi, mewakili enam dari delapan fraksi, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Pasal 281 Ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Agenda utama rapat adalah pembahasan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atas nama Emilu Julia Frederica Nahon, Isa Guusje, Warps, Iris Joska De Rouw, dan Felicia Victoria De Zeeuw.

 

“Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudari Felicia Victoria Dju, saudari Iris Jouska Diroe, saudari Isa Guse Watts, dan saudari Emily Julia P.D. Canon untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Sugiat saat membacakan keputusan rapat.

 

Dirinya juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang hadir dan berkontribusi dalam rapat tersebut. “Dengan telah disetujuinya permohonan ini, maka selesai sudah seluruh rangkaian kegiatan rapat pada hari ini. Atas nama Komisi XIII DPR RI, kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Ketua PSSI beserta seluruh jajaran,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan empat surat resmi kepada DPR RI tertanggal 23 Mei 2025, masing-masing untuk setiap atlet, sebagai dasar permohonan kewarganegaraan. Pembahasan selanjutnya dilakukan oleh Komisi X dan XIII DPR RI, sebagaimana ditetapkan dalam surat pimpinan DPR RI nomor 238/W/11.01-05/2025.

 

Keempat atlet keturunan Indonesia tersebut dinilai memiliki kontribusi strategis dalam upaya peningkatan prestasi olahraga nasional, khususnya sepak bola. Dengan disetujuinya permohonan ini, mereka diharapkan segera dapat memperkuat Tim Nasional Indonesia dalam berbagai ajang internasional. (um/aha)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi XIII Tidak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang...
Menuju Generasi Emas 2045, Legislator Soroti Pentingnya Akses air Bersih & Gizi Seimbang
07-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menurutnya perlu...
Yanuar Arif: Pemberian Amnesti dan Abolisi Prabowo Sangat Tepat
06-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RIYanuarArif Wibowo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan...
Fenomena Bendera One Piece Bagian Dari Ekspresi, Pemerintah Harus Intropeksi
05-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime...